Postingan

Menampilkan postingan dengan label sejarah hukum islam

sejarah penerapan hukum islam asia tenggara

Pendahuluan Setiap sistem hukum menyatakan bahwa orang-orang yang terikat dengan hukum tersebut harus bersedia mengakui otoritasnya. Selain itu mereka juga mengakui bahwa hukum tersebut mengikat mereka, begitu juga dengan hukum Islam juga dengan hukum dalam suatu negara bangsa. Secara umum ada dua pandangan dalam penerapan hukum Islam dibawah ketentuan negara-bangsa ( nation-state ). Pandangan pertama ialah mengedepankan cara akomodatif, yaitu bangunan hukum Islam dirubah seseuai dengan paradigma modern. Artinya hukum Islam yang semula lahir dan berkembang dalam masyarakat tradisional yang bersifat kelompok, sehingga anggota komunitasnya diikat berdasarkan identitas, etnis, agama, keluarga atau yang lain sebagainya. Keseluruhan paradigma hukum Islam tradisonal tersebut dirubah dengan sisitem keseluruhan yaitu system yang mana masyarakat berada dalam sebuah sistem yang konstitusional negara-bangsa bahkan tatanan hukum internasional. [1] Oleh karena itu, keputusan dan praktek huku...