fungsi arsip menurut UUD
Kalau kita berbicara menegenai arsip maka kita bisa membayangkan sesuatu benda yang sangat berharga yang menjadi suatu buktu atau record bagi suatu peristawa yang nantinya dapat menjadi suatu bentuk yang otentik bagi suatu peristiwa tersebut. Adapun pengertian arsip sendiri bisa kita dapatkan suatu kesimpulan mengeneai suatu pengertian arsip itu sendiri dari UUD atau dalam seminar dan dokumentasi lembaga administarasi Negara yang akan saya simpulkan sebagai berikut: Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan , beberapa pengertian mengenai arsip dan kearsipan telah terangkum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Berikut ini pengertian arsip dan kearsipan menurut UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan