ekonomi islam pada masa Abu Bakar


Pendahuluan
Ciri dari pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat.untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai ketentuan al-quran.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perang riddah, perang melawan kemurtadan.[1]
Dalam masalah perekonomian Abu Bakar tidak banyak melakukan perubahan, Iameneruskan sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali Bait al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambilalih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.[2]






Prekonomian Islam Pada Zaman Abu Bakar
oleh: Moh Teguh Prasetyo
Pembahasan

  1. Biografi Abu Bakar Assidiq
Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang mempunyai nama lengkap Abdullah Abi Quhafah At-Tamimi. Pada zaman pra Islam ia bernama Abu Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi SAW.[3] menjadi Abdullah. Beliau lahir pada tahun 573 M, dan wafat pada tanggal 23 Jumadil akhir tahun 13 H bertepatan dengan bulan Agustus 634 M, dalam usianya 63 tahun, usianya lebih muda dari Nabi SAW 3 tahun. Diberi julukan Abu Bakar atau pelopor pagi hari, karena beliau termasuk orang laki-laki yang masuk Islam pertama kali.[4]
 Sedangkan gelar Ash-Shiddiq diperoleh karena beliau senantiasa membenarkan semua hal yang dibawa Nabi SAW terutama pada saat peristiwa Isra’ Mi’raj.[5] Maka ditunjuklah Abu Bakar untuk menggantikannya. Bagi sebagian warga Madinah, ini adalah indikasi bahwa suksesi kepemimpinan Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar. Ketika Rasulullah wafat, sebagian kalangan muslim Anshar dan beberapa orang dari pihak Muhajirin mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah.  Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan akhirnya, terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama.[6]



  1. Kebijakan ekonomi
Sebagai orang fiqih yang profesinya menjadi praktisi perniagaan, Abu Bakar As-Shiddiq menerapkan praktek akad – akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selama masa khalifahnya Abu Bakar As-Shiddiq R.A. menerapkan beberapa kebijakan umum, antara lain sebagai berikut:[7]
1)      Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat.
2)      Tidak menjadikan akhli badar ( orang –orang yang berjihad pada perang badar) sebagai pejabat negara.
3)      Tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan negara.
4)      Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan negara.
5)      Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing – masing.
6)      Tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah.
Sebagaimana Rasullah Saw Abu Bakar RA tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
Kemudian langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan ekonomi Islam adalah:[8]
a)      Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zaka.
b)      Abu Bakar terkenal dengan keakuratan ketelitianya dalam mengelola dan menghitung zakat.
c)      Pengangkatan penanggung jawab dan pengembangan Baitul Mal.  
d)     Selain itu Abu Bakar juga menerapkan konsep balance and budget policy pada Baitul Maal.
e)      Secara individu Abu Bakar adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.  
  1. Sistem ekonomi
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.[9]
Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Seperti halnya Rasulullah Saw., Abu Bakar As-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan yang lain tetap menjadi tanggungan Negara dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw.[10]
Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Sewaktu Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pun, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional.[11]

  1. Ciri khas penerapan sistem ekonomi pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah:[12]
1. Penerapan Prinsip Persamaan dalam Distribusi Kekayaan Negara
Dalam usahanya meningkatkan kesejatrahan masyarakat, khalifah abu Bakar RA melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana yang dilakukan Rasullah SAW. Ia memperhatikan skurasi penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.

2. Amanat Baitul Maal
Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.
3.    Pendistribusian Zakat
Selain mendirikan Baitul Maal Pada masa Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq juga sangat memperhatikan pemerataan pendistribusian zakat kepada masyarakatnya, karena beliau merasa zakat adalah salah satu instrumen yang terpenting dalam mensejahterakan rakyatnya.
4.    Administrasi dan Organisasi
Pembagian tugas pemerintah kian hari semakin tampak kelihatan dan lebih nyata dari zaman pemerintahan Rasulullah, ketentuan pembagian tersebut adalah sebagai berikut :
a)    Urusan Keuangan
Urusan keuangan di pegang oleh Abu Ubaidah Amir bin Jarrah yang mendapatkan nama julukan dari Rasulullah SAW “Orang kepercayaan Ummat”. Menurut keterangan Al-Mukri bahwa yang mula-mula membentuk kas Negara atau Baitulmall adalah Abu Bakar dan urusannya di serahkan kepada Abu Ubaidah Amir bin Jarrah. Kantor Baitulmall mula-mula terletak di kota Sunuh, satu batu dari Mesjid Nabawi dan tidak pernah di kawal. Pada suatu kali Orang berkata kepadanya, “Alangkah baiknya kalau Baitulmall di jaga dan di kawal”. Jawab Abu Bakar, “tak perlu karena di kunci”. Di kala Abu Bakar pindah kediamannya dekat Masjid Baitulmall atau kas Negara itu diletakkan di rumahnya sendiri. Tetapi boleh di katakan bahwa kas situ selalu kosong karena seluruh pembendaharaan yang datang langsung di bagi-bagi dan di pergunakan menurut perencanannya.
b)    Sumber-sumber Keuangan
Sumber-sumber keuangan yang utama di zaman Abu Bakar adalah :
1.Zakat
2.Rampasan
3.Upeti
4 Urusan Kehakiman.




Penutup

Simpulan
Setelah rasullulah wafat tampuk pemerintahan selanjutnya di pegang oleh Abu Bakar. Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perang riddah, perang melawan kemurtadan.
Pada pemerintahan Abu Bakar perkembangan prekonomian tidak banyak melakukan perubahan, Iameneruskan sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali Bait al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambilalih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.
Selanjutnya dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan yakni, memberikan jumlah yang sama kepada  semua sahabat dan tidak membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara pria dan wanita. Sehingga harta Bait al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung di distribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori adanya sistem penggajian bagi aparat negara




DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Uis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga
            Kontemporer. Granada Press. Jakarta.
Azra, Azyumardi dkk. Ensiklopedi Islam. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta : tt,
            jilid. I.
Chamid,  Nur. Jejak Langkah dan Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta, Pustaka
 pelajar. 2010.
Di Tulis Oleh Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam (P3EI) universitas Islam Indonesia dengan Bank Indonesia. Ekonomi Islam. PT Rajawali
            Grafindo Persada. Jakarta. Hlm 101
  Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo
            persada. Jakarta.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1994



[1] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1994. Hlm. 36
[2] Adimarwan Azwar Karim,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Rajawali Press, Jakarta : 2006.,Hlm.54-55
[3] Nur Chamid. Jejak Langkah dan Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta. Pustaka pelajar. 2010. Hlm 62
[4] Azyumardi Azra, dkk. Ensiklopedi Islam. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta : tt, jilid. I. Hlm  53
[5] http://majelispenulis.blogspot.com/2011/11/sejarah-peradaban-Islam-masa-Abu-Bakar.html
[6] Tsaqifah Bani Saidah adalah balai pertemuan di madinah,seperti Dar al-Nadwah di makkah,balai pertemuan orang Quraisy.sudah kebiasaan kaum Ansar berkumpul dibalai itu untuk musyawarah masalah-masalah umum.
[7] http://muanhinata.multiply.com/reviews/item/20?&show_interstitial=1&u=%2Freviews%2Fitem
[8] Nur Chamid, Jejak Langkah dan Pemikiran Ekonomi Islam:Yogyakarta, Pustaka pelajar. 2010. Hlm 64-67
[9] Di Tulis Oleh Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam (P3EI) universitas Islam Indonesia dengan Bank Indonesia. Ekonomi Islam. PT Rajawali Grafindo Persada. Jakarta. Hlm 101
[10] Adiwarman Karim,  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 57
[11] Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer. Granada Press. Jakarta. Hlm.33
[12] http://majelispenulis.blogspot.com/2011/11/sejarah-peradaban-Islam-masa-abu-bakar.html

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HISTORIOGRAFI KONTEMPORER DAN PERKEMBANGAN PARTAI POLITIK ERA REFORMASI

Santo Agustinus Filsafat Sejarah