ekonomi islam pada masa Abu Bakar
Pendahuluan
Ciri dari pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata sosial
ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat.untuk
kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum
muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara
non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh
dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan
tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai
ketentuan al-quran.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua
tahun, Abu Bakar lebih banyak
terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus
berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan
untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perang riddah, perang melawan kemurtadan.[1]
Dalam masalah perekonomian Abu Bakar
tidak banyak melakukan perubahan, Iameneruskan sistem perekonomian yang telah
di bangun Nabi seperti membangun kembali Bait al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil
taklukan serta mengambilalih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi
kepentingan umat Islam.[2]
Prekonomian
Islam Pada Zaman Abu Bakar
oleh: Moh Teguh Prasetyo
Pembahasan
- Biografi Abu Bakar Assidiq
Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang
mempunyai nama lengkap Abdullah Abi Quhafah At-Tamimi. Pada zaman pra Islam ia
bernama Abu Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi SAW.[3]
menjadi Abdullah. Beliau lahir pada tahun 573 M, dan wafat pada tanggal 23
Jumadil akhir tahun 13 H bertepatan dengan bulan Agustus 634 M, dalam usianya
63 tahun, usianya lebih muda dari Nabi SAW 3 tahun. Diberi julukan Abu Bakar
atau pelopor pagi hari, karena beliau termasuk orang laki-laki yang masuk Islam
pertama kali.[4]
Sedangkan gelar
Ash-Shiddiq diperoleh karena beliau senantiasa membenarkan semua hal yang
dibawa Nabi SAW terutama pada saat peristiwa Isra’ Mi’raj.[5] Maka ditunjuklah Abu Bakar untuk
menggantikannya. Bagi sebagian warga Madinah, ini adalah indikasi bahwa suksesi
kepemimpinan Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar. Ketika Rasulullah
wafat, sebagian kalangan muslim Anshar dan beberapa orang dari pihak Muhajirin
mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah.
Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan
akhirnya, terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama.[6]
- Kebijakan ekonomi
Sebagai orang fiqih yang profesinya menjadi praktisi perniagaan, Abu Bakar As-Shiddiq menerapkan praktek akad – akad
perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selama masa khalifahnya Abu
Bakar As-Shiddiq R.A. menerapkan beberapa kebijakan umum, antara lain sebagai
berikut:[7]
1) Menegakan hukum dengan memerangi mereka
yang tidak mau membayar zakat.
2) Tidak menjadikan akhli badar ( orang
–orang yang berjihad pada perang badar) sebagai pejabat
negara.
3) Tidak mengistimewakan ahli badar dalam
pembagian kekayaan negara.
4) Mengelolah barang tambang ( rikaz )
yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber
pendapatan negara.
5) Menetapkan gaji pegawai berdasarkan
karakteristuk daerah kekuasaan masing – masing.
6) Tidak merubah kebijakan rasullah SAW
dalam masalah jizyah.
Sebagaimana Rasullah Saw Abu Bakar RA tidak membuat
ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah
dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
Kemudian langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan
ekonomi Islam adalah:[8]
a) Melakukan
penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zaka.
b) Abu Bakar terkenal
dengan keakuratan ketelitianya dalam mengelola dan menghitung zakat.
c) Pengangkatan
penanggung jawab dan pengembangan Baitul Mal.
d) Selain itu Abu
Bakar juga menerapkan konsep balance and budget policy pada Baitul
Maal.
e) Secara individu
Abu Bakar adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.
- Sistem ekonomi
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak
perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan
negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk
oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum
Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan
membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan
gerakan nabi palsu.[9]
Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan
Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya
kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Seperti halnya Rasulullah
Saw., Abu Bakar As-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil
taklukan yang lain tetap menjadi tanggungan Negara dalam mendistribusikan harta
Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni
memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw.[10]
Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar,
harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena
langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Sewaktu Abu Bakar
ash-Shiddiq wafat pun, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara.
Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama
dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut
berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang
pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional.[11]
- Ciri khas penerapan sistem ekonomi pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah:[12]
1. Penerapan Prinsip Persamaan dalam Distribusi Kekayaan Negara
Dalam usahanya meningkatkan kesejatrahan
masyarakat, khalifah abu Bakar RA melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana
yang dilakukan Rasullah SAW. Ia memperhatikan skurasi penghitungan Zakat. Hasil
penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam
Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.
2. Amanat Baitul Maal
Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal
adalah amanat Allah. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan
Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.
3. Pendistribusian Zakat
Selain mendirikan Baitul Maal Pada masa Khalifah
Abu Bakar Ash Shidiq juga sangat memperhatikan pemerataan pendistribusian zakat
kepada masyarakatnya, karena beliau merasa zakat adalah salah satu instrumen
yang terpenting dalam mensejahterakan rakyatnya.
4. Administrasi dan Organisasi
Pembagian tugas pemerintah kian hari semakin
tampak kelihatan dan lebih nyata dari zaman pemerintahan Rasulullah, ketentuan
pembagian tersebut adalah sebagai berikut :
a) Urusan Keuangan
Urusan keuangan di pegang oleh Abu Ubaidah Amir
bin Jarrah yang mendapatkan nama julukan dari Rasulullah SAW “Orang kepercayaan
Ummat”. Menurut keterangan Al-Mukri bahwa yang mula-mula membentuk kas Negara
atau Baitulmall adalah Abu Bakar dan urusannya di serahkan kepada Abu Ubaidah
Amir bin Jarrah. Kantor Baitulmall mula-mula terletak di kota Sunuh, satu batu
dari Mesjid Nabawi dan tidak pernah di kawal. Pada suatu kali Orang berkata
kepadanya, “Alangkah baiknya kalau Baitulmall di jaga dan di kawal”. Jawab Abu
Bakar, “tak perlu karena di kunci”. Di kala Abu Bakar pindah kediamannya dekat
Masjid Baitulmall atau kas Negara itu diletakkan di rumahnya sendiri. Tetapi
boleh di katakan bahwa kas situ selalu kosong karena seluruh pembendaharaan
yang datang langsung di bagi-bagi dan di pergunakan menurut perencanannya.
b)
Sumber-sumber
Keuangan
Sumber-sumber keuangan yang utama di zaman Abu Bakar
adalah :
1.Zakat
2.Rampasan
3.Upeti
4 Urusan Kehakiman.
2.Rampasan
3.Upeti
4 Urusan Kehakiman.
Penutup
Simpulan
Setelah rasullulah wafat tampuk pemerintahan
selanjutnya di pegang oleh Abu Bakar. Pada masa pemerintahannya yang hanya
berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar lebih banyak terkonsentrasi pada
persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus berhadapan dengan kelompok
murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk
berperang yang kemudian dikenal dengan perang riddah, perang melawan kemurtadan.
Pada pemerintahan Abu Bakar perkembangan
prekonomian tidak banyak melakukan perubahan, Iameneruskan sistem perekonomian
yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali Bait al-Mal, melaksanakan
kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambilalih tanah orang murtad
untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.
Selanjutnya dalam mendistribusikan harta Bait
al-Mal, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan yakni, memberikan jumlah yang
sama kepada semua sahabat dan tidak
membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara
pria dan wanita. Sehingga harta Bait al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka
waktu yang lama karena langsung di distribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori
adanya sistem penggajian bagi aparat negara
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Uis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga
Kontemporer. Granada Press. Jakarta.
Azra, Azyumardi dkk. Ensiklopedi Islam. Ichtiar Baru van Hoeve,
Jakarta : tt,
jilid. I.
Chamid, Nur. Jejak Langkah dan
Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta, Pustaka
pelajar.
2010.
Di Tulis Oleh Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam (P3EI)
universitas Islam Indonesia dengan Bank Indonesia. Ekonomi Islam. PT Rajawali
Grafindo Persada. Jakarta.
Hlm 101
Karim, Adiwarman. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo
persada. Jakarta.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1994
[1] Badri
Yatim, Sejarah Peradaban Islam. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1994.
Hlm. 36
[2]
Adimarwan Azwar Karim,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Rajawali Press,
Jakarta : 2006.,Hlm.54-55
[3] Nur
Chamid. Jejak Langkah dan Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta. Pustaka
pelajar. 2010. Hlm 62
[4] Azyumardi Azra, dkk. Ensiklopedi Islam. Ichtiar
Baru van Hoeve, Jakarta : tt, jilid. I. Hlm 53
[5]
http://majelispenulis.blogspot.com/2011/11/sejarah-peradaban-Islam-masa-Abu-Bakar.html
[6] Tsaqifah Bani Saidah adalah balai
pertemuan di madinah,seperti Dar al-Nadwah di makkah,balai pertemuan orang
Quraisy.sudah kebiasaan kaum Ansar berkumpul dibalai itu untuk musyawarah
masalah-masalah umum.
[7] http://muanhinata.multiply.com/reviews/item/20?&show_interstitial=1&u=%2Freviews%2Fitem
[8] Nur
Chamid, Jejak Langkah dan Pemikiran Ekonomi Islam:Yogyakarta, Pustaka
pelajar. 2010. Hlm 64-67
[9] Di Tulis
Oleh Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam (P3EI) universitas Islam
Indonesia dengan Bank Indonesia. Ekonomi Islam. PT Rajawali Grafindo
Persada. Jakarta. Hlm 101
[10] Adiwarman
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 57
[11] Euis
Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga
Kontemporer. Granada Press. Jakarta. Hlm.33
[12]
http://majelispenulis.blogspot.com/2011/11/sejarah-peradaban-Islam-masa-abu-bakar.html
thnks for the info.
BalasHapus